You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Musrenbang Kelurahan Kelapa Dua Bahas 71 Usulan
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Musrenbang Kelurahan Kelapa Dua Bahas 71 Usulan

71 usulan hasil Rembuk RW dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam musrenbang ini kami tetap mengupayakan usulan yang jadi skala prioritas

Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Barat, Iin Mutmainnah mengatakan, musrenbang penting dilaksanakan karena terkait perencanaan. Apabila perencanaan bagus, maka hasilnya dinilai juga akan bagus.

"Untuk itu lurah dan SKPD terkait agar mengawal usulan prioritas hingga ke musrenbang tingkat kecamatan dan seterusnya," ujarnya, Selasa (25/1).

Wali Kota Jakbar Buka Musrenbang Tingkat Kelurahan

Di tempat yang sama, Lurah Kelapa Dua, Saipul Tarma menuturkan, di wilayah ini terdapat 60 RT dan delapan RW. Dari jumlah itu, ada 71 usulan dari hasil Rembuk RW senilai Rp 23.725.133.075.

71 usulan dari Rembuk RW didominasi

Sudin SDA dengan 34 usulan, Suku Dinas Bina Marga 12 usulan, Suku Dinas Pemuda dan Olahraga 11 usulan dan Suku Dinas Kebudayaan empat usulan.

Sisanya, Suku Dinas Perhubungan empat usulan, Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2, Suku Dinas Sosial dan Kelurahan Kelapa Dua masing-masing satu usulan.

"Dalam musrenbang ini kami tetap mengupayakan usulan yang jadi skala prioritas," tandas Saipul. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11236 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1341 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1275 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1274 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye987 personBudhi Firmansyah Surapati